Evaluasi Sistem Informasi dan Kanal Pengaduan, Ruang Bagi Pelayanan Publik Optimal

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Evaluasi pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) tidak hanya menjadi sekadar rapor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif melalui pengelolaan sistem aplikasi serta kanal pengaduan. Melalui evaluasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan SIPPN dan LAPOR! bagi para penyelenggara pelayanan publik. 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menyampaikan pentingnya evaluasi, dengan adanya rekomendasi, koordinator dalam pengelolaan kebijakan SIPPN dan SP4N di instansi pemerintah daerah provinsi dapat melakukan perbaikan. “Masing-masing mampu mendapatkan poin-poin indikator dan rekomendasi dari Kementerian PANRB untuk menjadi masukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPPN dan SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Tahun 2019, Kamis (06/02). 

Dalam acara ini, Imanuddin bersama Asisten Deputi bidang Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina menyampaikan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! dan SIPPN bagi 34 pemerintah daerah. Hasil evaluasi SP4N berdasarkan pengelolaan pengaduan lewat sistem LAPOR!, sedangkan hasil Evaluasi SIPPN berdasarkan pengelolaan sipp.menpan.go.id. 

Indikator evaluasi SIPPN yang disampaikan Noviana didasarkan pada empat fokus. Indikator tersebut adalah, kepemilikan akun, pengisian profil, pengisian standar pelayanan, dan kelengkapan pengisian standar pelayanan. Usai menyampaikan evaluasi, Noviana memberi beberapa rekomendasi untuk perbaikan bagi instansi yang dinilai memiliki hasil evaluasi keterhubungan dan pengelolaan yang rendah. 

Bagi instansi yang belum memiliki akun dapat mengirimkan surat permohonan ke Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Kedua, bagi instansi yang belum mengisi profil instansi dan profil pelaksana dapat mengisi profil setelah login pada aplikasi SIPP. Profil ini berisi informasi terkait Pelaksana Penyelenggara Pelayanan Publik yang terdiri dari Pimpinan Instansi dan Admin. Ketiga, instansi yang belum mengisi standar pelayanan dengan lengkap di SIPP. Komponen standar pelayanan yang harus dipublikasikan terdiri dari jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, penanganan pengaduan, produk layanan, persyaratan, mekanisme dan prosedur.

Hal penting lainnya adalah sistem yang saling terhubung. Integrasi SIPPN merupakan hal mutlak untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Untuk itu, Noviana mendorong partisipasi para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa meningkatkan keterhubungan dan kualitas pelayanan. “Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa terintegrasikan melalui SIPPN,” tegas Noviana. 

Diharapkan, evaluasi pelayanan publik menjadi langkah konkret untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan sistem aduan publik sesuai dengan ketentuan yang ada. “Hasil evaluasi yang disampaikan pada kesempatan kali ini, diharapkan dapat memunculkan komitmen kita bersama terhadap pengelolaan sistem aplikasi SIPPN dan SP4N-LAPOR! dengan indikator-indikator keterhubungan yang telah ditetapkan,” pungkas Imanuddin. (p/ab)